Blog

Pengemudi Didenda Rp 800.000 karena Pinjam Kartu E-toll Mobil Lain, Bagaimana Aturannya?

 Lini masa media sosial Instagram ramai membahas denda pinjam kartu e-toll yang mencapai Rp 800.000.

Video tersebut diunggah oleh akun @majel******** pada Senin (10/3/2025).

Dalam video tersebut, pengemudi mengaku kehabisan saldo e-toll dalam perjalanan di ruas tol Mojokerto-Madiun.

Pengemudi kemudian berniat untuk meminjam kartu e-toll rekannya yang sudah digunakan untuk membayar tol kendaraan lain. Dengan kata lain, 1 kartu e-toll digunakan melakukan transaksi untuk 2 kendaraan.

Namun, saat keluar dari di pintu tol Madiun, pengemudi justru kena denda Rp 800.000.

Pengemudi mengaku keberatan dengan denda yang diberikan karena lebih mahal dari biaya tol yang hanya Rp 130.000.

Lantas, bagaimana aturannya? Benarkah 1 kartu e-toll tidak bisa digunakan untuk 2 kendaraan?

Penjelasan Jasamarga soal penggunaan kartu e-toll

Direktur Utama PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri Arie Irianto mengonfirmasi peristiwa tersebut.

Dia menjelaskan, kejadian itu terjadi pada Sabtu (8/12/2025) pukul 00.55 WIB.

Dini hari itu, sebuah kendaraan pikap dari Gerbang Tol (GT) Penompo Jalan Tol Surabaya-Mojokerto melakukan transaksi pembayaran di Gardu 4 GT Madiun Jalan Tol Ngawi-Kertosono arah Madiun. Transaksi menggunakan kartu e-toll itu berhasil.

Kemudian, kendaraan menepi di pinggir GT Madiun untuk menunggu pengendara Toyota Innova.

Pengendara Toyota Innova ini berasal dari perjalanan yang sama dengan pengemudi pikap.

Saat pengemudi Toyota Innova sampai di GT Madiun, sopir pikap membantu melakukan tapping pembayaran untuk Toyota Innova di gerbang tol yang sama menggunakan kartu e-toll yang sama pula. Namun kali ini, transaksi tidak berhasil.

General Manager Teknik dan Operasi PT JNK Saktia Lesan Dianasari menjelaskan alasan mengapa transaksi tersebut gagal dilakukan.

Dia mengatakan, mesin transaksi di gardu tol dirancang untuk membaca transaksi 1 kartu pembayaran untuk 1 kendaraan.

“Hal ini dimaksudkan agar transaksi dapat terukur akurasinya, dikarenakan jumlah yang harus dibayarkan oleh pengguna jalan tol sesuai dengan jarak yang dilalui,” kata dia kepada Kompas.com, Kamis (13/3/2025).

“Jadi jika menggunakan kartu tol yang sama untuk transaksi dua kendaraan, maka mesin akan mengirimkan notifikasi Customer Display Panel (CDP ) atau kartu tidak ada data pada transaksi kedua. Akibatnya portal tidak terbuka dan pengemudi pada kendaraan kedua dapat dikenakan denda jarak terjauh sesuai peraturan yang berlaku,” imbuhnya.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, pukul 01.10 WIB petugas segera melakukan pengecekan asal perjalanan kendaraan Toyota Innova.

Hasilnya, terbukti bahwa pengemudi Toyota Innova masuk dari GT Penompo dan ditemukan anomali transaksi di mana terdeteksi kejadian dua kendaraan melakukan tapping masuk menggunakan satu kartu elektronik yang sama.

“Setelah terbukti terjadi kesalahan proses transaksi, pengemudi pick up dikenakan denda dua kali jarak terjauh pada Cluster 3 (GT Warugunung – GT Banyumanik) sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2024,” kata Saktia.

Dia menjelaskan, denda tersebut berlaku karena sistem transaksi tol non-tunai nirsentuh belum diterapkan dan gardu tol keluar tidak dapat mendeteksi asal gerbang.

Pada pukul 02.06 WIB, pengemudi Toyota Innova akhirnya mengerti dan bersedia membayar denda sesuai peraturan.

Denda pakai 1 kartu e-toll untuk 2 kendaraan

Larangan menggunakan 1 kartu e-toll untuk 2 kendaraan mungkin belum diketahui banyak pengguna ruas jalan tol dengan sistem tertutup.

Diberitakan KompasTV, saat melintasi jalan tol dengan sistem tertutup, pengendara wajib melakukan 2 kali tapping kartu e-toll di pintu masuk dan pintu keluar tol.

Perlu dicatat, pada jalan tol sistem pembayaran tertutup, 1 kartu e-toll tidak bisa digunakan untuk 2 kendaraan.

Jika hal itu terjadi, pintu akses jalan tol tidak akan terbuka.

Tak hanya itu, pengendara juga bakal dikenai denda sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Merujuk Pasal 86 PP Nomor 15/2005, pengguna jalan tol akan dikenai denda jika melakukan hal berikut ini di ruas jalan tol sistem pembayaran tertutup:

  • Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol
  • Pengguna jalan tol menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol
  • Pengemudi tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

Pengemudi yang melakukan pelanggaran di atas, maka akan dikenai denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada ruas jalan tol sistem tertutup.

sumber: kompas.com

Author: Bang Ferry

Leave a Reply