PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta telah mengintegrasikan sistem boarding tiket dengan aplikasi PeduliLindungi sejak 23 Juli 2021. Menurut siaran pers yang Kompas.com terima, Minggu (29/8/2021), hal ini berlaku untuk keberangkatan KA Jarak Jauh (KAJJ) dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen. Saat penumpang melakukan boarding, data sudah akan terlihat dalam aplikasi tersebut apakah penumpang sudah divaksin atau belum. Adapun, integrasi data lewat PeduliLindungi merupakan tindaklanjut dari salah satu syarat perjalanan bagi penumpang KA yang wajib menunjukkan bukti vaksinasi selama PPKM Jawa dan Bali. PeduliLindungi merupakan aplikasi milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang berguna untuk melakukan penelusuran kontak guna memperkuat upaya penurunan penyebaran Covid-19. Selain itu, aplikasi juga terintegrasi dengan data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional. Saat calon penumpang melakukan proses boarding tiket, pada layar komputer akan terlihat data-data berikut:
- Data vaksinasi calon penumpang yang bersangkutan
- Hasil dan masa berlaku tes PCR atau rapid antigen dengan hasil negatif atau positif
- Boarding pass atau e-boarding pass
- Kartu identitas calon penumpang
- Surat keterangan lain sebagai syarat perjalanan yang tidak terdapat pada komputer
- Mengacu pada poin sebelumnya, contoh surat keterangan lainnya adalah surat keterangan dari dokter spesialis bagi penumpang yang tidak dan/atau belum divaksin dengan alasan medis
- Berusia minimal 12 tahun
- Berkas pemeriksaan tes PCR berlaku 2x24 jam, atau rapid antigen dengan masa berlaku 1x24 jam dengan hasil negatif
- Sudah divaksin minimal dosis pertama